Makna kemandirian
koperasi adalah koperasi sebagai sebuah badan usaha harus dapat mancari dalam
melakukan pengelolaan semua kegiatannya termasuk dalam mengelola usahanya.
Dalam persaingan yang global, pemerintah sudah tidak lagi menganggap Koperasi sebagai
seorang anak emas yang terus menerus disusui dan dilindungi, akan tetapi
pemerintah sudah mulai mendorong koperasi agar bisa bersaing dengan badan usaha
lainnya, artinya koperasi haruslah dikelola secara baik melalui pengelolaan
kegiatan secara efisien dan efektif.
Untuk menciptakan
efisiensi usaha koperasi harus didukung oleh SDM yang berkualitas dan kompeten.
Sudah saatnya koperasi memisahkan antara kepengurusan dengan pengelolaan usaha
(manajemen). Seorang manager harus diangkat dan didukung dengan semu perangkat
manajemen seperti SOP yang baku dan dinamis. Tanpa dikelola secara profesional
dengan menerapkan manajemen modern, maka sangat mustahil koperasi dapat tumbuh
dan berkembang bersaing denganbentuk usaha lainnya.untuk mewujudkan tujuan
koperasi “mensejahterakan anggota”, maka usaha koperasi harus berhasil,
koperasi harus mendapatkan profit yang optimal, hanya dengan meningkatkan
profit itulah, maka anggota akan dapat merasakan manfaat dari koperasi.
Perkembangan koperasi
dengan diberlakukannya undang- undang no.17 tahun 2012. Dengan UU. No. 17 tahun
2012 tentang perkoperasian yang baru, disetujui dalam rapat peripurna DPR RI 18
Oktober 2012 dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Oktober 2012 ditandatangani
Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta diundangkan di Jakarta pada
tanggal 30 Oktober 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Amir
Syamsudin dalam lembaran Negara RI tahun 2012 No. 212 menggantikan yang lama
UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian tentunya akan menimbulkan berbagai
macam permasalahan yang akan dirasakan oleh insan koperasi. Undang-undang
koperasi No. 25 tahun 1992 diganti karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan
hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama
Kementrian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang perkoperasian
terbaru.
Sebagai follow-up dari
kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan
dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialisasi
atas undang-undang perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi
penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang
dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Hukum dan
HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam undang-undang dasar negara
Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
2. Untuk
mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi
harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran
dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.
3. Dalam
hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal
koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri
dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi
surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan
kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
4. Ketentuan
mengenai koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi simpan pinjam harus
berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan
badan hukum koperasi tersendiri.
5. Pengawasan
dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam aitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
6. Dalam
rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga
yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu koperasi dan anggotanya.
Tugas utama organisasi
gerakan koperasi :
1.
Merumuskan kebijakan teknis dalam bidang koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah.
2.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
3.
Membina dan melaksanakan urusan bidang koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah.
4.
Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
5.
Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup
tugasnya.
6.
Menyelenggarakan urusan penatausahaan dinas.
7.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
No comments:
Post a Comment