19.9.13

Kemandirian Koperasi

Makna kemandirian koperasi adalah koperasi sebagai sebuah badan usaha harus dapat mancari dalam melakukan pengelolaan semua kegiatannya termasuk dalam mengelola usahanya. Dalam persaingan yang global, pemerintah sudah tidak lagi menganggap Koperasi sebagai seorang anak emas yang terus menerus disusui dan dilindungi, akan tetapi pemerintah sudah mulai mendorong koperasi agar bisa bersaing dengan badan usaha lainnya, artinya koperasi haruslah dikelola secara baik melalui pengelolaan kegiatan secara efisien dan efektif.
Untuk menciptakan efisiensi usaha koperasi harus didukung oleh SDM yang berkualitas dan kompeten. Sudah saatnya koperasi memisahkan antara kepengurusan dengan pengelolaan usaha (manajemen). Seorang manager harus diangkat dan didukung dengan semu perangkat manajemen seperti SOP yang baku dan dinamis. Tanpa dikelola secara profesional dengan menerapkan manajemen modern, maka sangat mustahil koperasi dapat tumbuh dan berkembang bersaing denganbentuk usaha lainnya.untuk mewujudkan tujuan koperasi “mensejahterakan anggota”, maka usaha koperasi harus berhasil, koperasi harus mendapatkan profit yang optimal, hanya dengan meningkatkan profit itulah, maka anggota akan dapat merasakan manfaat dari koperasi.
Perkembangan koperasi dengan diberlakukannya undang- undang no.17 tahun 2012. Dengan UU. No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang baru, disetujui dalam rapat peripurna DPR RI 18 Oktober 2012 dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Oktober 2012 ditandatangani Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Amir Syamsudin dalam lembaran Negara RI tahun 2012 No. 212 menggantikan yang lama UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian tentunya akan menimbulkan berbagai macam permasalahan yang akan dirasakan oleh insan koperasi. Undang-undang koperasi No. 25 tahun 1992 diganti karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementrian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialisasi atas undang-undang perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat.
1.   Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
2.      Untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.
3.      Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
4.   Ketentuan mengenai koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi simpan pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
5.    Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam aitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
6.      Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu koperasi dan anggotanya.
Tugas utama organisasi gerakan koperasi :
1.      Merumuskan kebijakan teknis dalam bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
2.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
3.      Membina dan melaksanakan urusan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
4.      Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
5.      Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya.
6.      Menyelenggarakan urusan penatausahaan dinas.

7.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

No comments:

Post a Comment